Diduga Langgar Aturan, Proyek Galian di Bobojong Ancam Keselamatan Warga

Sorot51 Dilihat

CIANJUR — Aktivitas proyek galian tanah di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Alih-alih menghadirkan manfaat pembangunan, kegiatan tersebut justru dinilai memicu keresahan dan membahayakan keselamatan warga.

Dalam beberapa waktu terakhir, ruas jalan kabupaten yang melintasi wilayah tersebut dipadati lalu lalang truk pengangkut tanah. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena kendaraan besar diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas jalan. Pada Sabtu (11/4/2026), situasi ini mencapai puncaknya dan memicu keluhan luas dari warga.

Dampak paling terasa adalah berubahnya fungsi jalan yang semula menjadi akses vital masyarakat, kini justru menjadi lintasan berisiko tinggi. Ceceran tanah merah dari truk membuat permukaan jalan licin, kotor, dan rawan kecelakaan, terutama saat hujan mengguyur.

H. Hamdan, tokoh masyarakat Jangari

Material tanah yang berserakan berubah menjadi lumpur, meningkatkan risiko bagi pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Padahal, aturan mengenai pengangkutan material telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012. Setiap kendaraan diwajibkan menggunakan penutup muatan, mengatur jam operasional, serta menjaga kebersihan jalan. Namun di lapangan, aturan tersebut diduga kerap diabaikan.

“Ini bukan lagi soal kenyamanan, tapi sudah menyangkut keselamatan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa disampaikan Dedi, warga setempat yang mengaku menjadi korban akibat kondisi jalan licin. Ia terjatuh saat melintas dan harus dibantu warga sekitar.

“Sangat mengganggu. Jalan sempit, tapi dilalui kendaraan besar. Tanahnya berserakan, jadi licin,” ungkapnya.

Menurut warga, jalan kabupaten tersebut tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bertonase besar secara intensif. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bobojong, Suwandi, menjelaskan bahwa proyek galian tanah merupakan bagian dari program pembangunan desa yang telah direncanakan melalui Musrenbang RPJMDes.

“Lapangan bola desa memang sudah masuk rencana. Karena posisi tanah terlalu tinggi, dilakukan penurunan. Tanah hasil galian dimanfaatkan untuk kebutuhan urugan pihak lain, mengingat keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam kekhawatiran masyarakat. Warga menilai efisiensi anggaran tidak seharusnya mengorbankan keselamatan publik, terlebih jika pelaksanaan di lapangan minim pengawasan.

Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Jangari, H. Hamdan. Ia menilai aktivitas pengangkutan tanah saat ini sangat membahayakan dan telah menimbulkan korban.

“Jalan jadi kotor dan licin, bahkan sudah ada korban. Kami berharap aktivitas ini dihentikan sementara, apalagi di musim hujan,” tegasnya.

Ia juga mendesak adanya pengawasan dari instansi terkait, mulai dari pemerintah kecamatan, kepolisian, hingga pemerintah daerah.

“Jangan sampai menunggu korban berikutnya baru bertindak,” tambahnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan di lapangan. Warga berharap adanya langkah tegas untuk menertibkan aktivitas proyek agar tetap mengedepankan keselamatan dan kepentingan umum.

Jika tidak segera ditangani, jalan yang seharusnya menjadi urat nadi aktivitas warga berpotensi berubah menjadi titik rawan kecelakaan.

Pembangunan sejatinya membawa kemajuan. Namun tanpa perencanaan matang, pengawasan ketat, dan tanggung jawab yang jelas, pembangunan dapat berbalik menjadi ancaman bagi masyarakat.

Di Bobojong, batas antara pembangunan dan potensi bencana kini terasa semakin tipis.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *