Dua Kades Lolos PPPK, BKPSDM dan Disdikpora Disoal Komisi A DPRD Cianjur

Daerah58 Dilihat

CIANJUR, reaksinusantaranews.com – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur mempertanyakan kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menyusul ditemukannya dua kepala desa (kades) di Kecamatan Cibeber yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Cianjur, Rabu (14/1/2026). Rapat berlangsung tegang saat Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Mohammad Isnaeni, mencecar dinas terkait mengenai proses seleksi PPPK paruh waktu yang diikuti oleh dua kades tersebut.

“Ini perlu penelusuran mendalam dengan mengedepankan aturan, bukan kebijakan-kebijakan lain,” tegas Isnaeni dalam RDP.

Ia menekankan, Komisi A tidak akan ragu menempuh langkah penegakan aturan, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

Tak hanya itu, politisi senior Partai Golkar tersebut juga mengungkap adanya informasi lain terkait seorang pekerja bank di wilayah Sindangbarang yang disebut-sebut turut lolos seleksi PPPK.

“Apakah informasi itu benar atau tidak, harus ditelusuri. Sementara informasi yang kami terima, yang bersangkutan terdaftar di data Dapodik dan disebut mengajar kelas I selama dua tahun. Namun saya minta ini diklarifikasi lagi secara jelas dan terang benderang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, termasuk surat keterangan aktif mengajar dari pihak sekolah.

“Secara administrasi, kedua kades tersebut dinyatakan memenuhi syarat karena memiliki surat keterangan aktif mengajar atau bekerja selama empat tahun dan mengikuti seleksi PPPK paruh waktu,” kata Andi usai RDP.

Saat ditanya mengenai sikap BKPSDM terhadap dua kades yang dinyatakan lolos PPPK, apakah akan diterima atau dibatalkan, Andi menegaskan pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

“Kami menunggu surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sebagai kepala desa. Kami tidak bisa memberhentikan secara sepihak, tetapi menunggu surat pengunduran diri tersebut,” tandasnya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *