Dunia Pendidikan Tercoreng, Mantan KS SMAN 1 Sindangbarang Didesak Kembalikan Dana PIP Aspirasi 2021

Pendidikan80 Dilihat

CIANJUR, reaksinusantaranews.com – Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang, Didi Juandi, mendesak mantan Kepala Sekolah (KS) SMA Negeri 1 Sindangbarang, Benny Ahmad Benyamin, untuk segera mengembalikan dana aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 kepada para siswa yang berhak menerimanya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya pengakuan bahwa dana PIP aspirasi tahun 2021 sebesar Rp392 juta tidak disalurkan kepada penerima manfaat sebagaimana mestinya. Menurut Didi, dana bantuan pendidikan yang bersumber dari negara tersebut tidak boleh ditahan maupun disalahgunakan dalam bentuk apa pun.

“Dana PIP itu merupakan hak siswa. Jika memang tidak dibagikan kepada penerima manfaat, maka wajib segera dikembalikan tanpa alasan apa pun,” tegas Didi saat audiensi bersama orang tua murid yang turut dihadiri mantan kepala sekolah di aula SMA Negeri 1 Sindangbarang, Selasa (13/1/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, FPP meminta agar pengembalian dana dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihak sekolah, orang tua siswa, serta instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai hak siswa dikorbankan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum orang tua murid, Rizki Riki, mengatakan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan, mantan kepala sekolah berjanji akan mengembalikan dana PIP tersebut dalam jangka waktu 15 hari. Apabila tidak direalisasikan, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam kasus ini, unsur tindak pidana korupsinya sudah jelas. Dalam bentuk apa pun, dana PIP tidak boleh diselewengkan,” ujarnya.

Di sisi lain, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindangbarang, Benny Ahmad Benyamin, mengakui adanya kesalahan terkait penyelewengan dana PIP aspirasi tahun 2021 yang tidak masuk dalam aplikasi. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana tersebut kepada para penerima manfaat sesuai hasil kesepakatan bersama orang tua murid melalui audiensi.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *