Gapermas Nilai Jasa Konsultan Proyek Dinas Pendidikan Garut Terlalu Mahal

Daerah85 Dilihat

GARUT – Besaran anggaran jasa konsultan pada sejumlah pekerjaan proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dipersoalkan oleh Ketua Generasi Pemberdayaan Masyarakat (Gapermas) Kabupaten Garut, Asep Mulyana.

Asep menilai, biaya jasa konsultan yang dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut cukup tinggi jika dibandingkan dengan biaya serupa pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Menurut Asep, meskipun besaran jasa konsultan tersebut kemungkinan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, efisiensi anggaran tetap perlu dilakukan agar anggaran yang tersedia dapat lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan.

Asep Mulyana mengatakan, walaupun besarannya mungkin saja mengacu kepada peraturan bupati, namun pembayaran jasa konsultan itu bisa diefisienkan.

Ia mengungkapkan, efisiensi anggaran menjadi penting mengingat masih terdapat sejumlah sekolah di Kabupaten Garut yang membutuhkan perbaikan. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat alokasi anggaran untuk jasa konsultan perlu menjadi perhatian agar penggunaan anggaran memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.

Hal itu, kata Asep, tentunya menjadi ironi di tengah banyak sekolah yang rusak di Kabupaten Garut, di sisi lain justru terjadi pemborosan anggaran dari satu sisi yaitu pembayaran jasa konsultan.

Sorotan tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan. Ia menjelaskan bahwa besaran biaya jasa konsultan yang saat ini dianggarkan sebenarnya telah mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

“Tadinya lebih tinggi dari harga sekarang. Cuman karena kita berpikir bahwa kalau terlalu tinggi dengan jasa konsultan ya ini akan menghabiskan untuk biaya pelaksanaan kegiatannya kan ya. Makanya kita komunikasi dengan Adbank untuk menurunkan kembali harga itu. Itu sudah hasil penurunan tuh,” ujar Asep Wawan, Senin (10/8/2026).

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan pola pembiayaan jasa konsultan antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.

Menurutnya, Dinas PUPR memiliki tenaga teknis internal yang dapat menangani pekerjaan perencanaan, sehingga tidak seluruh pekerjaan membutuhkan jasa konsultan dari pihak luar.

“Kalau PUPR kan tenaga teknis di sana ada. Jadi mereka itu tidak menggunakan jasa konsultan. Hanya BU-nya saja kalau kita kan ada enggak ada teknis yang bisa menangani masalah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak menentukan sendiri besaran pembayaran jasa konsultan. Menurut Asep Wawan, pihaknya telah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.

Yang jelas, kata Asep Wawan, dalam perencanaan pembayaran jasa konsultan ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan Adbang Setda Garut. Penghitungan jasa konsultan itu sudah dilakukan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam regulasi.

“Coba aja ditelusuri di Adbang. Itu kita yang jelas itu hasil konsultasi, hasil komunikasi bahwa pelaksanaan pembayaran konsultan itu sudah berdasarkan Rumus sesuai dengan Perbup 36 tahun 2025,” ujarnya.

Asep Wawan kembali menegaskan bahwa besaran biaya jasa konsultan yang digunakan dalam kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah mengacu pada standar harga yang ditetapkan melalui mekanisme pemerintah daerah.

“Hasil konsultasi lah, hasil komunikasi karena kita pun tidak mau kurang ini ya dasar-dasar aturan untuk pembayaran. Yang penting ada standar harga yang telah ditetapkan oleh Adbang untuk urusan itu. Kita nggak mungkin menentukan sendiri,” ujarnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, besaran jasa konsultan pada kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut disebut telah melalui proses konsultasi dengan pihak terkait dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *