Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Garut, ABAG Desak Pemberantasan Tramadol dan Miras hingga ke Bandar Besar

Berita Utama32 Dilihat

GARUT – Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut, Senin (10/8/2026). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait maraknya peredaran obat keras tramadol dan minuman keras (miras) di Kabupaten Garut yang dinilai dapat merusak generasi muda.

Usai melakukan orasi, perwakilan ABAG diterima oleh Bupati Garut di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut. Dalam pertemuan itu, ABAG menyampaikan lima poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta aparat penegak hukum (APH).

Koordinator ABAG, Hapit Ali, mengatakan salah satu tuntutan utama adalah mendorong aparat penegak hukum melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang secara menyeluruh, termasuk membongkar jaringan hingga ke bandar besar.

“Pertama mendukung APH untuk pemberantasan totalitas dari hulu sampai hilir dan menyeret bandar-andar besarnya. Kita mendorong dan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan totalitas kepada APH,” ujarnya.

Menurut Hapit, pemberantasan peredaran obat terlarang tidak cukup hanya menyasar pengguna maupun pengedar di tingkat bawah. Penindakan juga harus diarahkan hingga jaringan yang berada di balik peredaran tersebut.

Tuntutan kedua berkaitan dengan penguatan pengawasan oleh pemerintah daerah dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari tingkat perangkat daerah hingga pemerintahan desa.

“Yang kedua, mendorong pemda dan jajaran Forkopimda meningkatkan pengawasan yang super ketat dari hulu sampai hilir juga. Maksudnya, pengawasan di satuan masing-masing SKPD tingkat kecamatan, tingkat desa, menggunakan instrumen pemerintahan, melalui surat edaran bupati,” katanya.

“Jadi Bupati agar menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan, agar mereka menjadi mata dan telinga pemerintah untuk dapat menyampaikan informasi apabila ada terduga peredaran barang-barang haram tersebut di lingkungan satuannya masing-masing,” lanjutnya.

Selain pengawasan eksternal, ABAG juga meminta adanya pengawasan secara internal di lingkungan pemerintahan dan institusi negara. Salah satunya melalui pelaksanaan tes urine secara berkala terhadap aparatur pemerintahan dan institusi terkait.

“Yang ketiga, test urine berkala di internal pemerintahan dan aparatur negara. Jadi test urine berkala ini diberlakukan di jajaran internal pemerintahan, institusi aparat, TNI, Polri, bersih-bersih diri. Secara berkala, jadi jangan sampai kita menyoroti ke luar tapi di internal sendiri tidak bersih-bersih,” ujarnya.

ABAG juga menilai upaya pencegahan harus diperkuat sejak dini, terutama di lingkungan pendidikan. Kampanye mengenai bahaya penggunaan obat terlarang dinilai penting untuk mencegah pelajar menjadi sasaran peredaran obat-obatan terlarang.

“Yang keempat, optimalisasi kampanye bahaya penggunaan obat terlarang di lingkungan satuan pendidikan untuk anak-anak sekolah. Karena segment pasarnya adalah terindikasi anak-anak pelajar, maka kita mendorong untuk semua satuan mengoptimalkan sosialisasi dampak bahaya di lingkungan sekolah,” ujar Hapit.

Tuntutan kelima menyangkut optimalisasi peran dan fungsi P4GM sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang.

“Yang salanjutnya, optimalisasi peran fungsi P4GM, sudah ada satuan kolaborasi dari unsur PEMDA dan APH. Jadi dioptimalkan peran fungsinya dari mulai unsur pencegahan, sampai ke pemberantasan,” katanya.

Hapit menegaskan, ABAG tidak berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong komitmen bersama dalam menghadapi persoalan peredaran obat terlarang, narkoba, dan miras di Kabupaten Garut.

Menurut Hapit, pada dasarnya ABAG satu nafas satu frekuensi dengan pemerintahan dan aparat. Intinya membangun komitmen bersama memerangi peredaran obat terlarang, narkoba dan miras sacara bersama-sama dan berkesinambungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan segera menerbitkan surat edaran sebagaimana yang menjadi salah satu tuntutan ABAG.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di berbagai lingkungan pemerintahan sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap peredaran obat terlarang dan minuman keras di Kabupaten Garut.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed