Diduga Buang Sampah MBG Sembarangan, GMCB Desak Evaluasi Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia

Sorot94 Dilihat

CIANJUR, reaksinusantaranews.com – Aduan masyarakat mencuat terkait dugaan pembuangan sampah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi yang tidak semestinya. Aktivitas tersebut diduga berasal dari kegiatan MBG yang dilaksanakan di Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia, beralamat di Kampung Layung Sari RT 01/05, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Laporan warga tersebut diterima Ketua Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Warga menemukan tumpukan sampah berupa kantong plastik dan sisa kemasan makanan MBG yang dibuang di pinggir jalan serta area terbuka, tanpa sistem pengelolaan yang jelas. Kondisi itu menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Menanggapi aduan tersebut, Azzam Mohasm menegaskan bahwa program sosial tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program mulia, tetapi tidak boleh dijalankan dengan cara yang mencederai lingkungan. Sampah non-B3 tetap wajib dikelola dengan benar. Membuang sampah di tempat yang tidak semestinya adalah pelanggaran, bukan kelalaian kecil,” tegas Azzam.

Ia menambahkan, apabila benar kegiatan MBG di Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia secara rutin menghasilkan sampah dalam jumlah besar tanpa sistem pengelolaan yang memadai serta tanpa rekomendasi dari dinas terkait, maka kegiatan tersebut perlu dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Jika benar kegiatan MBG menghasilkan sampah rutin dalam jumlah besar tanpa pengelolaan dan tanpa rekomendasi dinas terkait, maka ini harus dihentikan dan dievaluasi. Program sosial tidak kebal hukum,” ujarnya.

Secara hukum, praktik pembuangan sampah sembarangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan dumping limbah tanpa izin sebagaimana Pasal 60, serta larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 69 ayat (1).

Atas dasar aduan tersebut, Azzam Mohasm mendesak dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan langsung, memberikan rekomendasi teknis pengelolaan sampah, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Lingkungan bukan tempat sampah kebijakan. Kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama program apa pun,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia belum memberikan klarifikasi, meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *