JIM Cianjur Soroti Temuan BPK soal Potensi Pemborosan Miliaran Rupiah di Diskumdagin

Sorot108 Dilihat

CIANJUR, reaksinusantaranews.com – Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pemborosan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin).

Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat Nomor 38.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya selisih pembayaran pada pengadaan tanah dan bangunan di sekitar Pasar Ciranjang dengan potensi pemborosan keuangan daerah mencapai Rp3.703.499.984,00.

BPK menilai selisih tersebut terjadi akibat ketidakcermatan dalam input data pembanding oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) LHR, sehingga nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar wajar.

Presidium JIM Cianjur, Alief Irfan, menegaskan bahwa temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan anggaran serta pengendalian kontrak penilaian harga tanah. Ia menilai kesalahan data pembanding yang berdampak signifikan berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kesalahan input data dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan administratif biasa, melainkan bentuk kelalaian serius yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (23/12).

Selain itu, JIM juga menyoroti sejumlah paket pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Pemkab Cianjur yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Salah satunya adalah paket tender jasa konsultansi perencanaan dengan nilai pagu sekitar Rp150 juta yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Atas temuan tersebut, JIM mendesak Bupati Cianjur untuk menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam proses pengadaan tanah dimaksud. JIM juga meminta agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti, termasuk penyelesaian selisih pembayaran melalui koordinasi antara Diskumdagin, KJPP LHR, dan pemilik tanah.

Selain itu, JIM mendorong evaluasi profesional terhadap KJPP LHR oleh Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta penerapan sanksi administratif terhadap pejabat terkait apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

JIM juga menuntut keterbukaan informasi kepada publik terkait progres tindak lanjut rekomendasi BPK, mekanisme pengawasan paket pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskumdagin Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun tuntutan yang disampaikan Jaringan Intelektual Muda Cianjur.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *