Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Sukabumi Raup Rp70 Juta, Dibekuk Polisi

Berita Utama, Sorot15 Dilihat

SUKABUMI — Bisnis pembuatan dan penjualan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu melalui media sosial Facebook dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob setelah diduga memproduksi dan memperjualbelikan SIM palsu kepada sejumlah konsumen.

Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp70 juta dan mengaku sudah membuat kurang lebih 100 SIM palsu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah korban.

Hanya berselang sekitar dua jam, pada pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kasus tersebut terbongkar setelah sejumlah konsumen mendapati SIM yang mereka terima ternyata tidak terdaftar. Salah satunya bahkan menggunakan SIM tersebut sebagai persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi. Kepalsuan dokumen itu terungkap setelah SIM dilakukan pemindaian menggunakan barcode.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus pelaku yang terbilang rapi. AS diduga membuat desain SIM menggunakan komputer dan aplikasi CorelDRAW, kemudian memasukkan data identitas sesuai pesanan konsumen.

Data tersebut selanjutnya dicetak menggunakan printer pada kertas vinyl. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blangko SIM sehingga menyerupai dokumen resmi.

“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.

Untuk menjaring calon pembeli, pelaku memanfaatkan media sosial Facebook. Jasa pembuatan SIM palsu tersebut ditawarkan melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia.

Tarif yang dipatok pun relatif murah. SIM C ditawarkan seharga Rp400 ribu, sedangkan SIM A dibanderol Rp500 ribu.

Dari ratusan SIM yang diduga telah dibuat, polisi memperkirakan pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp70 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. Di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, satu lembar kertas vinyl, cutter, flashdisk, satu unit printer Epson L3210, tiga buah KTP, serta lima buah SIM palsu.

Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur instan maupun tidak resmi. Selain merugikan secara finansial, penggunaan SIM palsu juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Iptu Dudi Suharyana.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sukabumi menegaskan akan menindak praktik pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengimbau warga untuk selalu menggunakan layanan resmi dalam pembuatan SIM.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *