SUKABUMI — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi membuka informasi dasar mengenai proyek-proyek strategis pemerintah yang mendapat pendampingan atau pengawalan Kejaksaan. Mereka juga menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Massa menegaskan, pendampingan proyek pemerintah oleh Kejaksaan pada prinsipnya tidak dipersoalkan. Namun, proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sepanjang informasinya tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang diminta antara lain jenis proyek, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, serta pihak atau institusi yang melakukan pendampingan.
“Kami tidak anti terhadap pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Kami justru mendukung sepanjang dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tetapi proyek yang menggunakan APBN maupun APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas salah seorang peserta aksi dalam orasinya.
Menurut massa, keterbukaan informasi publik bukan ancaman bagi lembaga penegak hukum maupun pemerintah. Sebaliknya, transparansi dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi terhadap proyek yang menggunakan uang negara.
Soroti Dugaan Diskriminasi terhadap Jurnalis
Selain persoalan keterbukaan informasi, massa juga menyoroti dugaan perlakuan tidak proporsional terhadap jurnalis ketika meminta klarifikasi maupun informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Mereka menilai wartawan memiliki fungsi kontrol sosial sehingga akses terhadap informasi publik menjadi bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
“Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kalau ada informasi yang memang dikecualikan, silakan dijelaskan dasar hukumnya. Jangan justru wartawan yang melakukan konfirmasi dipersulit atau diperlakukan berbeda,” ujar peserta aksi.
Tiga Tuntutan Massa
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Membuka informasi mengenai proyek-proyek strategis yang mendapat pendampingan atau pengawalan Kejaksaan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
2. Menghentikan segala bentuk perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika melakukan konfirmasi kepada pejabat atau institusi sumber berita.
3. Memastikan akuntabilitas proses pengawasan dan pendampingan proyek strategis agar masyarakat mengetahui sejauh mana fungsi tersebut dijalankan.
Massa menegaskan, informasi yang diminta bukan dokumen teknis secara rinci, melainkan informasi dasar mengenai proyek, lokasi, nilai anggaran, dan pihak yang melakukan pendampingan.
Massa Desak Kasi Intel Dievaluasi
Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan agar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi dievaluasi, bahkan dicopot apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi komunikasi publik dan pelayanan informasi secara baik.
Tuntutan itu disampaikan sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi yang mereka nilai belum mencerminkan keterbukaan serta kemitraan dengan insan pers dan masyarakat.
“Jika persoalan komunikasi dan keterbukaan ini terus terjadi, kami meminta pimpinan melakukan evaluasi serius, termasuk terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab,” seru massa.
Kejari: Akan Evaluasi
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang disampaikan massa.
«“Kami akan mengevaluasi dulu berbagai hal tersebut,” ujar perwakilan Kejari Kabupaten Sukabumi.»
Sementara itu, massa menyatakan akan mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi agar prosesnya memiliki dasar administrasi yang jelas.
Jika permohonan informasi tersebut tidak mendapat tanggapan sesuai mekanisme yang berlaku atau terjadi penolakan yang dinilai tidak memiliki alasan sah, massa menyatakan siap menempuh mekanisme sengketa informasi publik.












