CIANJUR – Dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial AS di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi mencoreng citra aparatur pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial TikTok yang kemudian berlanjut ke komunikasi intens dengan seorang pria. Hubungan tersebut diduga berkembang hingga terjadi interaksi melalui panggilan video pribadi pada 30 Maret 2026.
Dalam interaksi tersebut, AS diduga melakukan tindakan tidak pantas. Situasi menjadi rumit setelah pihak pria diduga merekam percakapan tersebut dan menggunakannya sebagai alat ancaman untuk disebarluaskan.
Saat dikonfirmasi pada 1 April 2026, AS menyatakan dirinya masih berstatus menikah, namun tengah menjalani proses perceraian. Ia juga mengaku sempat dijanjikan akan dinikahi oleh pria tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menyatakan keprihatinan dan akan menindaklanjuti dugaan kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga menyayangkan kejadian ini. Mereka menilai, sebagai aparatur desa, yang bersangkutan seharusnya menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebagai perangkat desa, seharusnya bisa menjaga etika, apapun kondisi pribadinya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan lebih lanjut kasus tersebut. Masyarakat berharap ada kejelasan serta langkah pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.












