Penebangan Pohon Tanpa Izin di Desa Cibanteng Diduga Luput dari Pengawasan Desa hingga Kecamatan

Sorot100 Dilihat

CIANJUR, reaksinusantaranews.com — Aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di Kampung Sukarame, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, memunculkan sorotan terhadap lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan wilayah, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

Penebangan tersebut diketahui berlangsung di lahan milik pribadi atas nama Paulus. Namun, berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Cibanteng, kegiatan itu tidak pernah disertai izin resmi maupun proses koordinasi dengan pihak desa.

Aparatur desa mengaku baru mengetahui adanya penebangan setelah seluruh pohon selesai ditebang dan kayu hasil tebangan ditumpuk di pinggir jalan umum. Peristiwa itu diketahui pada Kamis (22/1/2026).

Kepala Desa Cibanteng, Muryani, menyampaikan adanya dugaan kerja sama antara Paulus dan pihak lain bernama Joko dalam aktivitas tersebut. Kendati demikian, saat dimintai penjelasan terkait dasar administrasi, perizinan, serta mekanisme pengawasan, pihak desa belum dapat memberikan keterangan secara rinci.

Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan wilayah, mengingat penebangan pohon dalam jumlah signifikan dapat berlangsung tanpa terdeteksi hingga berdampak pada penggunaan ruang publik.

Sementara itu, Camat Sukaresmi, Azis Muslim, S.STP., M.AP., menyatakan pihaknya akan menurunkan unsur ketentraman dan ketertiban (Trantib) bersama staf kecamatan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tidak terdapat laporan resmi sejak awal aktivitas penebangan berlangsung. Langkah peninjauan lapangan dinilai sebagai respons setelah kejadian, bukan bagian dari pengawasan preventif yang berjalan sejak awal.

Menanggapi peristiwa tersebut, Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB) menyampaikan kritik keras terhadap dugaan kelalaian pengawasan yang terjadi.

Ketua GMCB, Azzam Mohasm, menilai kasus ini mencerminkan tidak optimalnya fungsi kontrol pemerintahan wilayah.

“Penebangan tanpa izin ini bukan semata persoalan pelaku di lapangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan. Ketika desa tidak mengetahui sebelum kegiatan berlangsung, tidak melakukan pengawasan saat penebangan terjadi, dan baru bereaksi setelah kayu ditumpuk di pinggir jalan, maka ini merupakan kelalaian serius,” ujarnya.

Menurut GMCB, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan tidak adanya izin, kerja sama yang belum jelas dasar administrasinya, hingga tidak berjalannya fungsi pengawasan secara berjenjang dari desa ke kecamatan.

GMCB menilai pembiaran terhadap aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pelanggaran tata ruang, serta risiko ekologis di masa mendatang. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

GMCB mendesak agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh, penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku, serta transparansi hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

“Lingkungan bukan ruang yang bisa dikelola tanpa aturan. Kelalaian hari ini bisa berdampak serius di masa depan,” pungkas Azzam.

GMCB menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *