Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampokan toko emas yang terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Emas Mutiara Selatan, Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berhasil membawa kabur emas jenis kalung seberat 154 gram dan uang tunai sebesar Rp41.000.000,-. Peristiwa terjadi saat toko ditinggalkan oleh pemiliknya.
“Pelaku masuk ke dalam toko emas yang pintunya tidak terkunci, lalu mengambil perhiasan emas jenis kalung dari dalam etalase, memasukkannya ke dalam kantong plastik, mengambil uang tunai dari laci, serta mengambil satu unit handphone merk Vivo Y03 warna biru yang sedang di-charge. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp165.300.000,-,” jelas Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (12/8/2025).
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kampung Pasung, Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
“Pelaku berjumlah tiga orang, terdiri dari satu pelaku utama berinisial R (35) dan dua orang lainnya sebagai penadah, berinisial S (48) serta AB (47). Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu buah BPKB, dua lembar STNK, tiga kalung emas, satu cincin emas, dan uang tunai Rp2.000.000,-,” ucap Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun, serta Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana penjara empat tahun. “Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu waspada, berhati-hati dalam menjaga barang berharga, serta memperketat pengawasan dan penjagaan,” pungkas Kapolres Cianjur.