Polres Sukabumi Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,7 Miliar

Berita Utama41 Dilihat

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 Juli 2026. Perkara terungkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, saat tersangka hendak menjual LPG hasil pemindahan.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Sukabumi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Kompol Agus Susanto.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor.

AN berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas. Ia juga diduga terlibat langsung dalam proses pemindahan isi LPG serta menjual LPG hasil pemindahan tersebut.

Sementara AH berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemindahan atau pengoplosan LPG tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026.

Kegiatan itu dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Modus operandi yang digunakan para tersangka yakni membeli atau menebus LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Selanjutnya, isi LPG dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Sementara satu tabung LPG 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Mereka juga menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan LPG.

LPG hasil pemindahan kemudian dijual kembali sebagai LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Untuk meyakinkan pembeli, para tersangka juga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi seolah-olah barang tersebut berasal dari jalur distribusi resmi.

Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sementara dari setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp628.000.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick-up, 108 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, serta 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.

Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kompol Agus Susanto menegaskan, Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *