Razia Miras di Sukabumi, Polisi Amankan 276 Botol dari Dua Lokasi

Sorot24 Dilihat

SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam.

Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dan mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur,” ujar Kompol Agus Susanto.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mengatakan ratusan botol miras tersebut diamankan dari dua lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara.

“Dari hasil kegiatan, kami mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Iwan Hendi Sutisna.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *