Tabrak Lari Maut di Cianjur: Advokat Tewas, Sopir Pick Up Akhirnya Dibekuk

Sorot20 Dilihat

CIANJUR – Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang advokat di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, akhirnya berhasil diungkap. Polres Cianjur resmi menetapkan sopir pick up berinisial TZ (41) sebagai tersangka pada Rabu, 22 April 2026.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.38 WIB. Korban, DN (40), meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya ditabrak dari belakang saat hendak memasuki area Pengadilan Agama Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kehilangan konsentrasi saat mengemudi akibat rasa kantuk.

“Pengemudi kendaraan roda empat jenis pick up atas nama saudara TZ, 41 tahun, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Saat kejadian, di dalam mobil terdapat dua orang lainnya, yakni penumpang dan kernet yang tengah tertidur. Keduanya baru terbangun setelah mendengar benturan keras, lalu sempat memperingatkan TZ untuk berhenti. Namun, tersangka memilih melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, TZ mengaku tidak berhenti bukan karena tidak sadar, melainkan karena ketakutan akan menjadi sasaran amukan warga.

“Alasannya karena takut diamuk massa,” kata Kapolres menirukan pengakuan tersangka.

Akibat tidak segera mendapatkan pertolongan, korban yang mengalami luka berat di bagian kepala meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur.

Pengungkapan kasus ini sempat terkendala minimnya bukti visual di lokasi kejadian. Rekaman CCTV yang tersedia hanya berdurasi singkat dengan kualitas gambar yang kurang jelas.

Namun, penyidik Satlantas Polres Cianjur terus melakukan penelusuran hingga radius 27 kilometer dari tempat kejadian perkara. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah ditemukan rekaman di sebuah SPBU wilayah Cipatat yang memperlihatkan kendaraan dengan ciri bagian depan rusak.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba. Tes urine hingga sampel rambut menunjukkan hasil negatif. Dengan demikian, penyebab kecelakaan diduga kuat akibat kelalaian dan kurangnya konsentrasi saat mengemudi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur bersama barang bukti kendaraan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, TZ dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Tersangka tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kejadian. Itu menjadi unsur pemberat,” tegas Kapolres.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *