CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur di bawah kepemimpinan Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang disinyalir telah beraksi lintas wilayah di Jawa Barat sejak tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara lima pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H., mencatat komplotan ini diduga kuat telah terlibat di sekitar 120 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jaringan ini melancarkan aksinya diberbagai wilayah hukum, meliputi Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, hingga Bogor.
Dua Modus Operandi dan Senjata Api Rakitan
Dalam menjalankan operasinya yang biasa berlangsung antara pukul 01.00 hingga 10.00 WIB, kelompok terorganisasi ini membagi tugas menjadi pemetik/eksekutor dan joki.
Curanmor Menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di lokasi umum maupun pemukiman (pinggir jalan, garasi, minimarket, rumah makan, warnet, hingga kos-kosan) dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci astag dan T.
Curas/Begal Memepet pengendara di jalan lalu mengancam korban menggunakan senjata api rakitan atau senjata tajam hingga memaksa korban menyerahkan kendaraannya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan bermula pada Selasa, 3 November 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan dua tersangka awal berinisial D.F. dan A.S. di Villa Santa, Kampung Cigungtang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, beserta satu unit sepeda motor Yamaha R15 hasil curian.
Saat dilakukan pengembangan, para pelaku berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan para pelaku.
Identitas Tersangka dan Peran
Enam tersangka yang berhasil diamankan antara lain
W.Z.S. (23), asal Lampung Timur — Eksekutor/Pemetik (mengalami luka tembak di kaki kanan akibat melawan petugas), H.U. (32), asal Lampung Timur — Eksekutor/Pemetik. R. (21), asal Lampung Timur — Joki (mengalami luka tembak di kaki, kanan), L. (25), asal Cianjur — Joki, A.S. (27), asal Sukabumi — Joki dan D.F. (28), asal Sukabumi — Joki.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan puluhan kendaraan hasil curian telah dijual ke wilayah Cianjur dan Sukabumi, sementara sebagian lainnya dilarikan ke Lampung. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 8 kunci astag, 2 kunci T, 2 magnet, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir peluru tajam.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memburu 5 orang DPO yang berperan sebagai eksekutor maupun penadah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan informasi keberadaan para pelaku atau kejadian tindak pidana ke kantor polisi terdekat.






