Polres Cianjur Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Mucikari Ditangkap

Sorot5 Dilihat

​CIANJUR – Kepolisia Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

​Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AM (28) yang bertindak sebagai mucikari, serta seorang pria berinisial CC (32) yang tertangkap tangan sedang menggunakan jasa eksploitasi anak tersebut.

​Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga atas aktivitas berganti-ganti pasangan pria dewasa yang membawa anak remaja di sebuah tempat penginapan.

​”Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 di sebuah penginapan di Sukaluyu. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan, terdapat tiga orang anak yang menjadi korban, masing-masing berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun,” ujar AKBP Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.

​Modus Operandi Lewat MiChat dan Medsos
​Kapolres menjelaskan, tersangka AM menjajakan para korban dengan memanfaatkan aplikasi media sosial dan aplikasi perpesanan MiChat serta WhatsApp. Operasi ilegal ini diperkirakan telah berjalan selama 2 hingga 3 bulan dengan frekuensi transaksi setiap 2–3 hari sekali.

​”Tersangka menawarkan tarif berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per transaksi, yang sudah termasuk sewa kamar. Dari transaksi itu, tersangka mengambil komisi sekitar 20 hingga 25 persen, sementara sisanya dibagi untuk biaya sewa kamar dan korban,” ungkap Kapolres.

​Ia menambahkan, modus korban terjerat sering kali berawal dari bujuk rayu serta tekanan gaya hidup maupun kebutuhan ekonomi. Bahkan salah satu korban sempat dijanjikan uang puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya hanya menerima sebagian kecil dari tersangka.

​Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban
​Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO jo. Pasal 455 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

​Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan hukum semata bukanlah solusi tunggal. Pihaknya menggandeng Dinas Sosial, DPPKBP3A, UPTD P3A, MUI Kabupaten Cianjur, Ketua PD Muhammadiyah serta Ketua forum pondok pesantren untuk memastikan masa depan dan kesehatan fisik maupun mental para korban terjamin.

​Perwakilan Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cianjur Dr. Hj. Euis Jamilah, S.P.d., M.AP. menegaskan akan mendampingi para korban dari aspek psikologis untuk menghilangkan trauma, memfasilitasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh, mengawal proses hukum, hingga memastikan para korban bisa kembali melanjutkan pendidikan formal maupun pelatihan keterampilan.

​Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH. Drs. R. Abdul Rauf menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Cianjur atas ketegasan menindak kejahatan TPPO. “Perdagangan manusia adalah kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Kami mendukung penuh penegakan hukum ini agar memberikan efek jera dan melindungi generasi muda Cianjur,” tegasnya.*Ari

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *