Bupati Cianjur Lantik Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Tekankan Transparansi dan Pemberdayaan Zakat

Daerah61 Dilihat

CIANJUR — Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG melantik jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur periode 2026–2031 di Pendopo Pancaniti Cianjur, Jumat (25/9/2026).

Dalam pelantikan tersebut, H. Deny Saeful Rohman resmi dipercaya sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, didampingi empat wakil ketua.

Pengangkatan pimpinan BAZNAS tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 400/Kep.237-SETDA/2026 tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur Tahun 2026–2031 tertanggal 24 September 2026.

Sementara penetapan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 400/Kep.238-SETDA/2026 tertanggal 25 September 2026.

Pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Cianjur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta tokoh masyarakat.

Adapun susunan pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur periode 2026–2031 yakni:

Ketua: H. Deny Saeful Rohman

Wakil Ketua I: H. Ahmad Fatoni Rozy, S.Pd.I.

Wakil Ketua II: H. Muhammad Toha, S.Ag., M.Pd.I.

Wakil Ketua III: H. Muhammad Ichsan, S.E., M.Pd.

Wakil Ketua IV: Ayi Mamduh, S.Ag., M.Pd.

Dalam sambutannya, Bupati Cianjur mengatakan pelantikan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dan tanggung jawab dalam mengelola zakat sebagai salah satu instrumen sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, zakat tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi.

“Zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah ritual, tetapi juga dimensi sosial dan ekonomi yang sangat luas. Zakat dapat memperkuat kepedulian sosial, mengurangi kesenjangan, membantu warga membutuhkan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi umat,” ujar Wahyu.

Ia meminta BAZNAS menjalankan pengelolaan zakat dengan mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bupati juga menekankan pentingnya penerapan empat prinsip dalam pengelolaan zakat, yakni aman secara syar’i, aman regulasi, aman administrasi, serta amanah dalam pengelolaan dana umat.

Selain penghimpunan dan penyaluran, jajaran pimpinan BAZNAS yang baru diminta memperkuat sistem pendataan serta pemetaan mustahik secara akurat. Penyaluran zakat diharapkan tidak hanya berorientasi konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan produktif di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta sosial kemanusiaan.

“Indikator keberhasilan pemberdayaan zakat yang sesungguhnya adalah ketika para penerima manfaat (mustahik) secara bertahap mampu bertransformasi menjadi pembayar zakat (muzakki),” tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Bupati mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur membangun sinergi dengan BAZNAS. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat program pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di daerah.

Bupati juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pembayaran, pendataan, hingga pelaporan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemudahan layanan sekaligus memperkuat transparansi kepada masyarakat.

Dengan kepengurusan baru periode 2026–2031, BAZNAS Kabupaten Cianjur diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat sekaligus memperluas dampak program bagi masyarakat penerima manfaat.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *