Pengawasan Angkutan Berat di Sukabumi Disorot LKBHMI, Dishub Diminta Evaluasi dan Buka Data Pengawasan

Sorot13 Dilihat

SUKABUMI — Efektivitas pengawasan kendaraan angkutan berat di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan LKBHMI Cabang Sukabumi. Organisasi tersebut meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terbuka sekaligus melakukan evaluasi terhadap pengawasan kendaraan angkutan barang, khususnya yang diduga melanggar ketentuan dimensi, muatan, dan jam operasional.

Sorotan tersebut muncul menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait tingginya mobilitas kendaraan angkutan barang dan pengangkut hasil tambang. Selain berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan hasil kajian, observasi lapangan, serta aspirasi masyarakat yang dihimpun, LKBHMI menilai pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat perlu diperkuat. Terlebih, persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan dugaan pelanggaran jam operasional masih menjadi perhatian masyarakat.

Kawasan Cicurug hingga Lingkar Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena tingginya aktivitas kendaraan angkutan barang dan industri. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengaturan lalu lintas serta pengawasan yang konsisten.

LKBHMI Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Dishub

LKBHMI menyoroti pelaksanaan fungsi pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk keberadaan petugas di lapangan, pengaturan kendaraan berat, serta tindakan terhadap kendaraan yang diduga tidak mematuhi ketentuan.

Sorotan juga diarahkan kepada Yudi selaku Kasi Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi. LKBHMI meminta penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bidang tersebut, terutama dalam mengantisipasi kendaraan angkutan barang yang diduga beroperasi di luar ketentuan jam operasional.

Selain itu, Dishub diharapkan menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan dalam merespons keluhan masyarakat terkait kemacetan dan potensi kecelakaan akibat aktivitas kendaraan besar.

LKBHMI menilai evaluasi tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga harus melihat efektivitas pengawasan secara langsung di lapangan.

APH Diminta Telusuri Dugaan Pelanggaran

LKBHMI juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti laporan apabila ditemukan bukti awal mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan lalu lintas tahun anggaran 2025–2026.

Penelusuran diharapkan mencakup dokumen kegiatan, realisasi program, penggunaan anggaran, hingga kesesuaian pelaksanaan pengawasan dengan perencanaan.

Termasuk apabila terdapat bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa kendaraan ODOL berulang kali terlibat dalam kecelakaan, aparat berwenang diharapkan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

LKBHMI menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara objektif. Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, tindakan harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah Diminta Evaluasi Kinerja

LKBHMI turut meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap persoalan pengawasan angkutan berat.

Evaluasi dinilai perlu mencakup pengawasan kendaraan ODOL, kepatuhan terhadap jam operasional, penempatan petugas, kegiatan penertiban, serta koordinasi antara Dishub dan kepolisian.

Selain itu, seluruh program kerja bidang perhubungan tahun 2025–2026 diharapkan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terhadap pejabat yang menjadi sorotan, LKBHMI mendorong evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah diminta mempertimbangkan langkah administratif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas

LKBHMI menilai persoalan kendaraan angkutan berat bukan semata-mata berkaitan dengan kemacetan, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat.

Pengendara sepeda motor, pengguna mobil pribadi, angkutan umum, hingga masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur kendaraan berat harus mendapatkan perlindungan melalui pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.

Karena itu, penertiban kendaraan yang diduga melebihi dimensi dan muatan serta pengendalian jam operasional dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengaturan ketika muncul persoalan, tetapi memastikan pengawasan berjalan secara berkelanjutan.

Klarifikasi dan Hak Jawab

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Bidik Hukum membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Yudi selaku Kasi Bidang Lalu Lintas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya.

Klarifikasi terutama diperlukan mengenai realisasi program pengawasan tahun anggaran 2025–2026, jadwal operasional petugas, kegiatan penertiban kendaraan ODOL, pengawasan angkutan tambang, serta data penanganan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Hingga berita ini disusun, berbagai penilaian dan keluhan yang disampaikan LKBHMI masih memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari instansi terkait.

Bidik Hukum menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan bukan bentuk penetapan kesalahan terhadap individu maupun institusi tertentu. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *