SUKABUMI — Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026).
Dua Raperda tersebut mengatur Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Asep Japar mengatakan, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha ditujukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.
Kemudahan investasi, kata dia, tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar, tetapi juga harus memberi ruang bagi UMKM lokal dengan tetap memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan. Pemkab Sukabumi juga akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang.
Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, dan kualitas pelayanan air bersih. Pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik.
Bupati berharap kedua kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah.
Rapat paripurna juga diisi dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemkab Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.






