Komisi II DPRD Sukabumi Tekan PT Proswel Indomax, 20 Poin Wajib Dituntaskan dalam 60 Hari

Daerah, Sorot83 Dilihat

SUKABUMI — PT Proswel Indomax diberi waktu 60 hari kalender untuk menindaklanjuti 20 poin kesepakatan hasil Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perusahaan dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Rapat digelar di lingkungan PT Proswel Indomax, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (9/9/2026), dipimpin anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi.

Pertemuan tersebut membahas empat aspek utama, yakni tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), lingkungan hidup, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Rapat dihadiri perwakilan Dinas Penataan Ruang (DPTR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapperida, Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, tokoh masyarakat, serta jajaran manajemen PT Proswel Indomax.

Teddy Setiadi mengatakan, rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan, tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi pada umumnya dan warga Sundawenang pada khususnya,” ujar Teddy.

20 Poin Jadi Komitmen Perusahaan

Hasil pembahasan menghasilkan 20 poin rekomendasi dan catatan yang menjadi kesanggupan perusahaan untuk ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kalender.

Poin-poin tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, Andalalin, ketenagakerjaan hingga kewajiban CSR.

“Alhamdulillah terjadi kesepakatan. Kesepakatan ini 60 hari kalender. Dalam dua bulan itu perusahaan harus melakukan apa, itu yang 20 poin tadi. Itu kesanggupan awal,” demikian disampaikan dalam pembahasan tindak lanjut rapat.

Dari 20 poin tersebut, terdapat sejumlah catatan khusus dari sektor lingkungan hidup yang menjadi perhatian.

Pertama, perusahaan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan karena terdapat perubahan kondisi di lapangan dibandingkan dokumen lingkungan sebelumnya.

Kedua, perusahaan diminta memperbaiki pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih ditemukan hal yang perlu diperbaiki agar pengelolaan dan tempat penyimpanan limbah sesuai ketentuan.

Ketiga, perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan serta pelaporan air limbah secara berkala. Kewajiban tersebut menjadi salah satu catatan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Keempat, perusahaan juga diminta memenuhi kewajiban pelaporan berkala melalui aplikasi Simple, termasuk pelaporan setiap enam bulan.

Bisa Berujung Pemberatan Sanksi

Masa 60 hari yang diberikan menjadi waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan seluruh poin kesepakatan sekaligus melakukan perbaikan di lapangan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu, tindak lanjut dapat mengarah pada pemberatan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah terkait selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan 20 poin kesepakatan tersebut.

Evaluasi itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah catatan untuk pengawasan serta pengawalan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk aspek perizinan, lingkungan, lalu lintas, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *