CIANJUR — Kepatuhan pengelolaan lingkungan pada ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur menjadi sorotan. Dari 379 SPPG yang terdaftar, sebanyak 346 disebut telah beroperasi, namun baru sembilan SPPG yang tercatat memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Data tersebut mencuat dalam audiensi Aliansi Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB) bersama Pelita Suci dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur di Aula DLH, Kamis (10/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Cianjur, Ade B. Sutrisman, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki DLH, baru sembilan SPPG yang tercatat memiliki SPPL.
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena operasional dapur SPPG berlangsung setiap hari dan berpotensi menghasilkan sampah serta air limbah dalam jumlah besar. Kondisi itu dinilai membutuhkan kepastian pengelolaan lingkungan agar aktivitas program MBG tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ketua GMCB, Azzam Mohasm, menegaskan pihaknya mendukung program MBG. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
“Kami mendukung program MBG karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Namun, program yang baik harus berjalan dengan baik pula dari sisi lingkungan. Kami tidak ingin persoalan lingkungan baru muncul setelah program ini berjalan,” ujar Azzam.
Aliansi GMCB–Pelita Suci meminta DLH membuka informasi mengenai status dokumen lingkungan seluruh SPPG yang telah beroperasi di Cianjur. Mereka juga mendorong DLH melakukan verifikasi dan pengawasan langsung terhadap kondisi masing-masing SPPG.
Pengawasan tersebut, antara lain, mencakup status dokumen lingkungan, kepemilikan SPPL atau dokumen lingkungan lain sesuai ketentuan, pengelolaan air limbah, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Aliansi juga meminta DLH menjelaskan mekanisme penanganan terhadap SPPG yang berdasarkan hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan lingkungan.
Azzam menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak hanya berdasarkan data bahwa baru sembilan SPPG tercatat memiliki SPPL.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan dan tidak bermaksud menghambat program MBG. Kami meminta data, verifikasi, dan tindakan nyata. Kalau memang sudah sesuai, mari dibuktikan dengan data dan hasil pengawasan. Kalau belum sesuai, mari dilakukan pembenahan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Aliansi GMCB–Pelita Suci, besarnya jumlah SPPG yang beroperasi membuat pengawasan lingkungan tidak cukup dilakukan secara administratif. Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan limbah dan sampah benar-benar berjalan.
Aliansi berharap Pemkab Cianjur melalui DLH segera memberikan kejelasan mengenai status dokumen lingkungan SPPG, melakukan pengawasan menyeluruh, serta mengambil langkah pembinaan atau tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“MBG harus menyehatkan masyarakat. Jangan sampai di satu sisi memberikan manfaat kesehatan, tetapi di sisi lain meninggalkan persoalan lingkungan bagi masyarakat Cianjur,” pungkas Azzam.












