Pemkab Sukabumi Susun RDTR Cicurug-Sukaraja, Sekda: Perkuat Pemetaan Wilayah dan Ekosistem Investasi

Daerah6 Dilihat

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan tersebut dinilai penting untuk memperjelas pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, saat ini baru tiga wilayah di Kabupaten Sukabumi yang telah memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Penambahan RDTR untuk Cicurug dan Sukaraja diharapkan dapat memperkuat perencanaan tata ruang di wilayah yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.

Hal itu disampaikan Ade saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar DPTR Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade.

Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis dalam pemetaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan kepastian ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” katanya.

Ade menjelaskan, Cicurug dan Sukaraja dipilih karena merupakan wilayah yang diperkirakan mengalami pertumbuhan signifikan. Salah satunya Cicurug yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.

Menurutnya, perkembangan pembangunan di wilayah Bogor berpotensi memberikan dampak terhadap pertumbuhan Kecamatan Cicurug. Karena itu, diperlukan perencanaan tata ruang yang lebih terarah agar perkembangan wilayah tetap terkendali.

“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug. Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib, seperti ruang pertanian, industri, hingga permukiman,” ungkapnya.

Ade pun meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan masukan secara optimal dalam proses penyusunan RDTR. Menurutnya, keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa penting karena mereka memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi wilayah.

“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan RDTR yang telah selesai nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan proses perizinan investasi.

“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *