SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan, perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang berdampak pada struktur APBD.
Menurutnya, penyesuaian tersebut turut mempertimbangkan dinamika pembangunan di tingkat nasional dan Provinsi Jawa Barat.
“Perubahan APBD diarahkan untuk melaksanakan sekaligus mempercepat prioritas pembangunan guna mencapai target-target kinerja daerah,” ujar Asep Japar dalam sambutannya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan Raperda.
Ia menyebut, berbagai masukan dari DPRD menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tanda disepakatinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.






